Draf KUHP: Hina DPR, Jaksa, Polisi hingga Bupati Terancam Pidana Penjara

Pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang menyudutkan DPR. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan KUHP rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Padahal sejumlah pasal dalam drafnya dianggap masih bermasalah.

Salah satu pasal yang dipersoalkan dalam draf KUHP yaitu mengenai penghinaan terhadap penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota. Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1.

Baca Juga:  Minta Draf RKUHP Dibuka ke Publik, Mahasiswa Ancam Aksi Besar 28 Juni

Bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham, sebagai berikut:

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”

Baca Juga:  Dewan Pers - Fraksi PDIP Bahas RKUHP, Singgung Soal Pasal Penghinaan Presiden hingga Berita Hoaks

Lalu apa yang dimaksud penguasa umum?

“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota,” demikian bunyi penjelasan Pasal 353 ayat 1 itu.

Baca Juga:  Saat Ketahuan Selingkuh, Lakukan Tips Ini Untuk Memperbaiki Hubungan