MUI Soroti Tingkat Kehalalan Minuman Boba

Minuman asal Taiwan, Boba yang kini banyak ditemui di Indonesia. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Siapa yang tak kenal dengan minuman Boba atau Bubble Tea. Minuman populer asal Taiwan ini kini banyak ditemui di setiap pelosok.

Namun siapa sangka Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat menyoroti tingkat kehalalan minuman Boba ini. Lembaga ini menjelaskan ada titik kritis kehalalan minuman Boba dari penggunaan dua bahannya.

Baca Juga:  Penjelasan MUI Soal Hukum Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Seperti diketahui, Boba merupakan minuman teh susu dicampur mutiara kenyal berbahan tepung tapioka. Boba kini makin beragam variasinya, termasuk dipadukan dengan ragam minuman teh lain atau kopi.

Baca Juga:  MUI Minta Masyarakat Dukung Pemerintah dalam Penindakan Tegas Mafia Tanah

Menemukan boba di Indonesia tidaklah sulit. Banyak penjual minuman kaki lima hingga merek minuman boba dari luar negeri sudah membuka cabangnya di sini.

MUI secara khusus juga pernah membahas kehalalan boba. Melalui situs resminya (3/4/2020), MUI menjelaskan titik kritis boba berdasarkan pendapat Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr, dosen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor sekaligus auditor halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Baca Juga:  Sinopsis Preman Pensiun 7 episode malam ini, Senin 21 November 2022