Gak Tanggung, 17 Jaksa Penuntut Umum Bakal Tangani Kasus Doni Salmanan

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan, sebanyak 17 jaksa penuntut umum (JPU) akan menangangi kasus dugaan penipuan investasi bodong Doni Salmanan. JPU yang diturunkan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

“Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Dia menerangkan, dalam waktu dekat perkara Doni Salmanan akan disidangkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Melihat Permainan dan Skuad Timas Indonesia saat Bantai Nepal, Raksasa Asia?

Adapun alasan penanganan perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Pemilu 2019, Bawaslu Minta Tambah 200.000 TPS Di Seluruh Indonesia

Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.