Nasional

Temukan Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT

×

Temukan Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT

Sebarkan artikel ini
Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kisruh yang mendera Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus mencuat. Terakhir, Kementerian Sosial (Kemennsos) pun akhirnya mencabut izin ACT.

Diketahui, izin tersebut terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan Kemensos kepada ACT Tahun 2022.

Baca Juga:  Wah! 23 Ribu ASN Terdaftar Jadi Penerima Bansos, KPK Langsung Turun Tangan

Pencabutan izin ACT tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Permanen di Kabupaten Bandung akan Dibangun di Ciwidey

Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada tanggal 5 Juli 2022.

Menteri Sosial, Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan, pencabutan izin PUB ACT dengan alasan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

Baca Juga:  Kesos Konsisten Capai Kepuasan Tertinggi, Kemensos Perkuat Pembinaan SDM PKH
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan