Daerah

Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

×

Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | CIAMIS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhi hukuman 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus motor gede (moge).

Tah hanya vonis penjara, hakim juga memberikan denda sebesar Rp12 juta dan subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Sekolah Alam Bandung Fasilitasi Kebutuhan Anak dalam Belajar dan Bermain

Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022), kemarin dan dihadiri pihak keluarga korban.

Humas PN Ciamis Indra Muharam mengatakan, Hakim Beni Sumarno memberikan vonis kepada 2 terdakwa kasus moge yaitu 4 bulan, dengan denda Rp12 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Duh Kasihan! Baru Empat Bulan, Peternak di Ciamis Garuk Kepala Dombanya Hilang Digondol Maling

“Vonis tadi merupakan kewenangan hakim. Dan saya mungkin tidak bisa mengomentari hal itu lebih lanjut,” kata Indra, Rabu (6/7/2022).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan