Pengkuan Pelaku Pencabulan Anak di Ciamis Bikin Naik Pitam, Rayu Korban dengan Uang Rp2.000

Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).

JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis mengungkapkan modus kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur oleh Empat orang di di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Para pelaku yang sudah berusia lanjut itu, rata-rata 60 tahun ke atas, melakukan aksinya dengan membujuk rayu korban. Pelaku membujuk korban dengan uang sebesar Rp2.000 sampai Rp5.000.

Baca Juga:  Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Purwakarta Datangi Distributor

Keempat pelaku tersebut berinisial W (23), S (68), C (54) dan DH (67). Adapun keempat pelaku merupakan warga Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Wow! Pakai Jersey Made in Indonesia, Timnas Inggris Bantai San Marino dengan Skor 10-0

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pada hari Kamis (30/6/2022) Polres Ciamis menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Berawal dari Laporan Warga, Polsek Pamarican Amankan Polisi Gadungan Berpangkat Iptu

Setelah mendapatkan laporan, kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mempunyai dua alat bukti yang cukup.