Nasional

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ini Alasannya

×

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kantor Kemenag RI.(foto: istimewa)

JABARNEWS I JAKARTA – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono mengatakan, izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dicabut.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” katanya melansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:  Hari Pertama PSBB Transisi, Begini Suasana Stasiun Bogor

Dia menerangkan, dengan dicabutnya izin operasional maka nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah pun dibekukan. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga:  Hadir di STQH ke XVII, Ini Harapan Anne Ratna Mustika

Kemudian juga, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-14 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan