Nasional

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ini Alasannya

×

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kantor Kemenag RI.(foto: istimewa)

JABARNEWS I JAKARTA – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono mengatakan, izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dicabut.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” katanya melansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:  Kemenag Umumkan Kuota Haji Indonesia Tahun 2024, Segini Totalnya

Dia menerangkan, dengan dicabutnya izin operasional maka nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah pun dibekukan. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga:  Polisi Dalami Tiga Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Santriwati di Depok

Kemudian juga, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Baca Juga:  Din Syamsuddin Ungkap Penyebab Maraknya Ujaran Kebencian di Tanah Air, Ternyata...
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan