Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, Kemenkumham Ungkap Ini

Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020 lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq Shihab telah membayar denda senilai Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Mengingat, ia di jerat atas tiga kasus tindak pidana.

Baca Juga:  Plat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip dan QR, Baca Penjelasan Polri Disini

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, ia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga:  TMMD ke-113, Pertegas Sinergis TNI Polri di Kabupaten Purwakarta

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:  Polri Sebut Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024

Kemudian, untuk tindak pidana ketiga Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.