Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Cimahi, Satu Pelaku Terancam Gagal Nikah

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sebanyak sembulan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polres Cimahi. Para pelaku yakni Fadli Ferdiansyah (28), Dani Saepul Aszar (30), Wawan Nuridwan (43), Iman Muhammad Budiman (19), Arya Fauzi (22), Trendi Firdaus (30), Ikin (47), Ajat (39) dan Burhanudin.

Baca Juga:  Ini Kronologi Seorang Perempuan Loncat dari Lantai Dua UPTD Pasar Manis Ciamis

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya disejumlah daerah. Bahkan, diperkirakan mereka beraksi di 50 titik di berbagai daerah sejak bulan Mei hingga Juni 2022.

Baca Juga:  Pencuri Besi KA Cepat Jakarta-Bandung Dibebaskan, Polisi Beberkan Alasannya

“Sebanyak 50 TKP curanmor yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP,” katanya, Rabu (20/7/2022)

Baca Juga:  Kesaksian Pihak Keluarga Saat Tukang Kebun Habisi Nyawa Majikannya di Bandung Barat

Modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan menggunakan kunci duplikat. Sebelum beraksi, pelaku merampas kunci asli kendaraan korban kemudian membuat duplikatnya.

“Kemudian menggunakan kunci palsu/astag, serta membongkar kunci rumah korban,” ucapnya.