Daerah

Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

×

Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

Sebarkan artikel ini
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/7/2022). Pada sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau eksepsi.

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar-butar mengatakan, dakwaan yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap. Oleh karena itu, majelis hakim diminta untuk membebaskan Ade Yasin.

Baca Juga:  Liburan Lebaran 2025 di Bandung Zoo Dilarang Botram, Ini Alasannya

“Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Terdapat tujuh poin yang diminta kuasa hukum Ade Yasin atas permintaannya ini. Mulai dari, menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Baca Juga:  Napoleon Bonaparte Tidak Nongol-Nongol di Persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel Geram

Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga:  Ade Yasin Susul Jejak Kakak Rachmat Yasin, Jadi Bupati Bogor yang Diciduk KPK
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan