Kasus Penganiayaan Anak di Bekasi, Polisi Akhirnya Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka

Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BEKASI – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan orangtua dalam kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, kedua tersangka diketahui berinisial P (40) dan A (39). Keduanya diduga telah menelantarkan dan menganiaya anak mereka berinisial R (15).

Baca Juga:  Hasil Survei LS Vinus; 72 Persen Warga Bogor Tidak Puas Kinerja DPRD dan Pemkot

Usai menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka, kata Henki, pihaknya berencana memanggil saksi ahli. “Tindak lanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi lagi, baik ahli gizi, ahli forensik,” kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Dikatakan Hengki, dari hasil visum terhadap korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan dan kesehatan R yang kurang baik. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.

Baca Juga:  Hendak Tawuran, Sembilan Remaja Diamankan Polres Metro Bekasi

“Di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul, (sehingga) korban mengalami luka berupa memar ditangan dan kaki,” ungkap dia.