Daerah

Kasus Penganiayaan Anak di Bekasi, Polisi Akhirnya Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka

×

Kasus Penganiayaan Anak di Bekasi, Polisi Akhirnya Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BEKASI – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan orangtua dalam kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, kedua tersangka diketahui berinisial P (40) dan A (39). Keduanya diduga telah menelantarkan dan menganiaya anak mereka berinisial R (15).

Baca Juga:  Sebut Bukan Ulah Gengster atau Begal, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Bekasi

Usai menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka, kata Henki, pihaknya berencana memanggil saksi ahli. “Tindak lanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi lagi, baik ahli gizi, ahli forensik,” kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:  9.532 Calon PPPK di Bekasi Lolos Seleksi Administrasi, Catat Ini Tahapan Selanjutnya

Dikatakan Hengki, dari hasil visum terhadap korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan dan kesehatan R yang kurang baik. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.

Baca Juga:  Terkait Pendapatan Daerah, Bapenda Kota Bandung Dituntut Terus Berinovasi

“Di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul, (sehingga) korban mengalami luka berupa memar ditangan dan kaki,” ungkap dia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan