Daerah

Kasus Penganiayaan Anak di Bekasi, Polisi Akhirnya Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka

×

Kasus Penganiayaan Anak di Bekasi, Polisi Akhirnya Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi kasus penganiayaan anak. (foto: ilustrasi)

Selain itu, Hengki menyebutkan, korban mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik. “Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan,” ujar Hengki dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga:  Polisi Bekasi Dalami Kasus Anak Diduga Disiksa Ayah Kandung dan Ibu Tiri

Adapun Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan P dan A sebagai tersangka karena diduga menelantarkan dan menyiksa anaknya, R di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Juga:  Bima Arya Pimpin Langsung Penertiban Spanduk dan Bendera Parpol dan Caleg di Bogor

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gembok. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman penjara maksimal lima tahun. (red)

Baca Juga:  Tiga Ide Kolam Renang Di Rumah Dengan Keterbatasan Lahan

 

 

sumber: Kompas.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan