Kasus Penganiayaan Anak di Bekasi, Polisi Akhirnya Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka

Ilustrasi kasus penganiayaan anak. (foto: ilustrasi)

Selain itu, Hengki menyebutkan, korban mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik. “Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan,” ujar Hengki dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga:  Perampok Bersenjata Gasak Minimarket di Bekasi, Pelaku Masih Berkeliaran

Adapun Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan P dan A sebagai tersangka karena diduga menelantarkan dan menyiksa anaknya, R di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Juga:  Penyidik Sita Uang 350 Juta Diduga Hasil Pemerasan Dua Oknum Tim Pemeriksa BPK Jabar

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gembok. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman penjara maksimal lima tahun. (red)

Baca Juga:  Usai Apel Pagi, Kapolres Beri Kejutan 12 Anggotanya Yang Ultah

 

 

sumber: Kompas.com