Ragam

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

×

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia biasanya belomba menghiasi rumah dan wilayahnya dengan umbul-umbul hingga lampu. Namun, apa kalian tahu aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Baca Juga:  Bey Machmudin Lantik Soni Harison sebagai Penjabat Wali Kota Banjar

Kebanyakan orang, biasanya haya tau mendekati helatan 17 Agustus untuk pemasangan bendera Merah Putih.

Agar tidak sembarangan, ketahui aturan kapan pemasangan bendera Merah Putih di sini:

Baca Juga:  Mau Tau Produk Unggulan Subang, Datang Kesini

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Baca Juga:  Ramai Bendera One Piece, Menbud Fadli Zon Minta Masyarakat Fokus Kibarkan Merah Putih!

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5

Tinggalkan Balasan