Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Atas statusnya sebagai tersangka, Bharada E pun langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Sumut Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

Hal ini dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Dia mengatakan, penetapan tersangka atas kasus baku tembak tersebut setelah dilakukannya serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:  Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Peragakan 78 Adegan

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperoksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” tuturnya melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Hari Ini di TKP Saguling III dan Duren Tiga