Waspada Nama Kalian Dimasukan Anggota Parpol, Cek Sekarang Juga di Sini!

cek nama sendiri apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak (Foto: infopemilu.kpu.go.id)

JABARNEWS | BANDUNG – Guna menghindari nama anda didaftarkan anggota partai politik (Parpol) secara sepihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi fitur kemudahan untuk mengeceknya sendiri.

Baca Juga:  Ini Alasan KPU Putuskan Pindah Lokasi Debat Capres-Cawapres, Ternyata...

Untuk itu, KPU menyediakan fitur cek nama sendiri apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.

Fitur cek nama untuk melihat terdaftar sebagai anggota parpol ini bisa kalian lakukan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Baca Juga:  Gegara Ini, Bawaslu Purwakarta laporkan KPU Setempat

Lalu, bagaimana cara mengeceknya? Simak ini:

Agar bisa mengetahui nama anda terdaftar anggota parpol atau tidak, kalian bisa membukan laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Baca Juga:  Pendaftaran Bacaleg Pemiu 2024, Kinerja KPU Diapresiasi Bawaslu RI