Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA).

JABARNEWS | JAKARTA – Empat tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Tiga Pesepakbola Muda Belanda Masih Jadi Pertimbangan, Shin Tae-yong Hati-hati Pilih Pemain untuk Piala Dunia U-20

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga:  Eril Dinyatakan Meninggal Dunia, Presiden Jokowi: Ketegaran dan Ketabahan Ridwan Kamil Jadi Teladan

Dia menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca Juga:  Perlahan Tapi Pasti, Kasus Covid-19 di Purwakarta Terus Berkurang