Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA).

Agus menyebutkan, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman cukup tinggi membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.

Baca Juga:  Mulai 26 Agustus, Motor dan Mobil di Jakarta Bisa Kena Tilang Uji Emisi, Ini Dendanya

“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.

Pengakuan Bharada E itu membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.

Baca Juga:  Social Distancing Efektif Tekan Angka Kecelakaan di Jabar

Sementara itu, saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka. (Red)