Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA).

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” jelasnya.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).

Baca Juga:  Anak Bob Tutupoly Ungkap Penyakit yang Diderita Ayahnya Sebelum Meninggal

Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir Joshua. Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo, pada awal dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.

Baca Juga:  Masih Ingat Pendeta Saifuddin? Kabarnya Polri lakukan Koordinasi dengan Interpol untuk Pemulangannya

Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan rekorder CCTV, dan lain sebagainya. Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.

Baca Juga:  Terima Aspirasi Para Pekerja Hiburan Malam, Begini Kata DPRD Jabar

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” jelasn Agus.