DPRD JabarNasional

Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

×

Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman akan dicabut hak politiknya.

Baca Juga:  Cara Aman Naik Angkutan Umum di Masa Pandemi Covid-19

Hak politik Ade Barkah itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman terjerat dalam kasus suap proyek di Indramayu.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Masyarakat Harus Siap Beralih ke TV Digital

“Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” kata Ali kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:  PSBB Usai, Para PKL di Kuningan Kini Boleh Berjualan Normal

Ade Barkah sendiri akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan