Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman akan dicabut hak politiknya.

Baca Juga:  KPK Kembali Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Ade Yasin

Hak politik Ade Barkah itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman terjerat dalam kasus suap proyek di Indramayu.

Baca Juga:  Walah! Baru Bebas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditangkap KPK Lagi

“Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” kata Ali kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:  Herman Suherman Dukung Penuh Pengusutan Kasus Dugaan di BUMD Cianjur

Ade Barkah sendiri akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.