Daerah

Meski Sudah Bebas, Dada Rosada Tetap Wajib Lapor, Kenapa?

×

Meski Sudah Bebas, Dada Rosada Tetap Wajib Lapor, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tetap harus harus lapor setelah terbebas dari penjara di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi untuk Kumpulkan Data dan Fakta Polemik Ponpes Al Zaytun

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.

Setelah itu, lanjut dia, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Baca Juga:  Soal Boikot Produk Israel, MUI Sebut Bisa Dorong Peningkatan Minat pada Produk Lokal

Elly menyebutkan, Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

“Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah,” kata Elly di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  Mantan Kades di Bandung Barat Diringkus Polda Jabar, Ternyata Ini Kasusnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan