Meski Sudah Bebas, Dada Rosada Tetap Wajib Lapor, Kenapa?

Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tetap harus harus lapor setelah terbebas dari penjara di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  Mudik di Purwakarta, Sebanyak 2002 Orang Bakal Mudik Gunakan Kereta Api

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.

Setelah itu, lanjut dia, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Baca Juga:  Video: Nahas! Pejalan Kaki di Bandung Tewas Tertimpa Galon Air Mineral

Elly menyebutkan, Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

“Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah,” kata Elly di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  DPRD Jabar Terima Kunjungan Lemhannas