Daerah

Tarif Angkot di Kabupaten Subang Naik 25 Persen, Segini Ongkos Sekali Jalannya

×

Tarif Angkot di Kabupaten Subang Naik 25 Persen, Segini Ongkos Sekali Jalannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

JABARNEWS | SUBANG – Tarif angkutan kota (Angkot) di Kabupaten Subang naik sebesar 25 persen.

Kenaikan tarif angkot tersebut diputuskan oleh Organisasi Angkutan Daerah (Organda).

Baca Juga:  Pemerintah Lakukan Antisipasi Praktik Perdagangan Daging Anjing di Subang

Wakil Ketua Organda Kabupaten Subang Ahmad Jaelani Efendi mengatakan, naiknya harga BBM berpengaruh pada pendapatan sopir angkot.

Hal tersebut dikarenakan beban biaya operasional untuk pembelian BBM meningkat dari sebelumnya.

Baca Juga:  Pelaksanaan Salat Idul Fitri Tingkat Kabupaten Subang Dipindah ke Lapangan Cigadung, Ini Alasannya

Oleh karena itu, untuk menutupi membengkaknya biaya operasional maka diputuskan tarif angkot di Kabupaten Subang naik dengan rincian Rp2.000 untuk penumpang umum, dan Rp1.000 untuk pelajar.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 18 Juli 2023 Bakal Ada Disini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan