Tarif Angkot di Kabupaten Subang Naik 25 Persen, Segini Ongkos Sekali Jalannya

Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

JABARNEWS | SUBANG – Tarif angkutan kota (Angkot) di Kabupaten Subang naik sebesar 25 persen.

Kenaikan tarif angkot tersebut diputuskan oleh Organisasi Angkutan Daerah (Organda).

Baca Juga:  KPU Bandung Barat Coret 139 Nama Bacaleg DPRD, Ini Alasannya

Wakil Ketua Organda Kabupaten Subang Ahmad Jaelani Efendi mengatakan, naiknya harga BBM berpengaruh pada pendapatan sopir angkot.

Hal tersebut dikarenakan beban biaya operasional untuk pembelian BBM meningkat dari sebelumnya.

Baca Juga:  Hah, Kecamatan Arcamanik Kekurangan Sampah!

Oleh karena itu, untuk menutupi membengkaknya biaya operasional maka diputuskan tarif angkot di Kabupaten Subang naik dengan rincian Rp2.000 untuk penumpang umum, dan Rp1.000 untuk pelajar.

Baca Juga:  Ulama dan Habib Antar Caleg DPRD dari PKB Purwakarta Daftar Ke KPU