Kapolri Sigit Tegaskan Bawahan Boleh Tolak Perintah Atasan Jika Melanggar Hukum

Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa tidak ada larangan bawahan mengingatkan atasannya, termasuk menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

“Jangan biasakan rekan-rekan bila menerima sesuatu yang tidak pas terus rekan-rekan tidak berani menyampaikan pendapat rekan-rekan. Karena ini untuk kebaikan institusi,” kata Sigit dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli, Begini Petunjuk Teknis Pencairannya

Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajarannya tidak bakal menegur lagi bila menerima laporan pelanggaran anggota yang mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi langsung diproses dan ditindak tegas dengan pemecatan.

Baca Juga:  Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina, Polri Bentuk Khusus Ini

“Kalau ada laporan saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya langsung copot. Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polki apakah itu polwan,” kata Sigit dalam video yang dibagikannya di Instagram resminya @listyosigitprabowo dilihat di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Dua Motor Adu Banteng di Sergai Tewaskan 1 Pengendara

Jenderal bintang empat itu menyampaikan, tindakan tegas itu ia lakukan demi melindungi 430 ribu anggota Polri dan 30 ribu PNS yang telah bekerja dengan baik membangun Korps Bhayangkara semakin dipercaya oleh masyarakat.