PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

Ilustrasi penertiban aset oleh PT KAI. (Foto: Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

JABARNEWS | BANDUNG – Tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menertibkan aset bangunan rumah tinggal di Jalan Babakan Sari tepatnya 500 meter dari Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung pada Rabu (14/9/2022) digugat ke Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Jalan Rusak Tak Masuk Rencana Pembangun Tak Bisa Dianggarkan

Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum ahli waris Koerniadipraja karena mengaku menderita kerugian akibat penertiban tersebut. Gugatan diajukan dengan nomor perkara: 454/Pdt.G/2022/PN.BDG tertanggal 6 Oktober 2022.

“Dikarenakan timbulnya sebuah kerugian atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh PT KAI tersebut kepada klien kami,” kata Kuasa hukum ahli waris Koerniadipraja, Boyke Luthfiana, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:  Persyaratan Penumpang Kereta Api bagi Anak di Bawah Umur

Boyke mengatakan, kliennya tersebut mantan pegawai kereta api yang pernah menjadi sebagai Kepala Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PT KAI pada penertiban rumah yang ditinggali kliennya tersebut sangat arogan terhadap mantan pegawainya.

Baca Juga:  Truk Tronton Tabrak Warung dan Mobil Box di Cianjur, Sang Sopir Tewas