Daerah

Polemik Mangkrak Pasar Tanggeung: Ternyata Statusnya Masih Tanah Girik

×

Polemik Mangkrak Pasar Tanggeung: Ternyata Statusnya Masih Tanah Girik

Sebarkan artikel ini
Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica). Ari Kurniawan. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica) menyebut bahwa lahan yang digunakan Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) berstatus tanah girik yang dimiliki oleh adat dan belum memiliki sertifikat resmi.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Petani di Cianjur Biasakan Gunakan Pupuk Organik, Ternyata...

Ketua Jamica Ari Kurniawan mengatakan, kepemilikan tanah tersebut hanya sebatas kekuasaan di bidang tanah tertentu dan tetap membayar pajak yang berlaku.

“Intinya mempertanyakan status tanah yang dibangun pasar rakyat tersebut. Nah, Akan tetapi harganya cukup tinggi bahkan mencapai Rp1,5 juta per meter,” kata Ari saat ditemui JabarNews.com, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:  Momen Haru saat Wakapolres Cianjur Gendong Balita di Tenda Pengungsian

Lebih lanjut, Ari membeberkan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Uang Kadeudeuh Rp 16 Miliar Diterima Para Atlet Berprestasi Kota Bandung

“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” jelasnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan