156 Obat Sirop Boleh Diresepkan oleh Nakes dan Faskes, Kemenkes Pastikan Hal Ini

Ilustrasi obat sirup. (Foto: unsplash.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengatakan bahwa sebanyak 156 produk obat sirop dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.

“Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,” kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Pemulangan Jemaah Haji Tidak Ada Karantina Asalkan...

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

Baca Juga:  Kerap Macet Tiap Akhir Pekan, Polisi Berlakukan Ini di Kawasan Puncak Bogor

Syahril menyebutkan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga:  Kamu Harus Tahu! Ini Daftar Merek Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A,” katanya.