Nasional

156 Obat Sirop Boleh Diresepkan oleh Nakes dan Faskes, Kemenkes Pastikan Hal Ini

×

156 Obat Sirop Boleh Diresepkan oleh Nakes dan Faskes, Kemenkes Pastikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi obat sirup. (Foto: unsplash.com).
Ilustrasi obat sirup. (Foto: unsplash.com).

Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dirilis BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.

Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

Baca Juga:  Fiks! Senin, Guru Se-Kabupaten Garut Mogok Ngajar

Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” katanya. Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Syahril.

Baca Juga:  Kemenkes Sebut Indonesia Masih Kekurangan 120 Ribu Dokter Umum

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga:  Dongkrak Prekonomian Pedagang, Darma Wijaya Ajak ASN Serdang Bedagai Belanja di Pasar Rakyat
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan