Hamil di Luar Nikah: Mahasiswi di Ciamis Tega Buang Bayinya ke Selokan, Berakhir di Kantor Polisi

Perempuan berinisial J (18) yang masih berstatus sebagai mahasiswi pelaku pembuangan bayi di Selokan Anyar, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | CIAMIS – Polisi berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Selokan Anyar, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial J (18) yang masih berstatus sebagai mahasiswi. Pelaku sendiri ditangkap dari kediamannya pada Rabu (2/11/22) malam.

Baca Juga:  Ngaku Istrinya Tewas di Kamar Mandi, Tetangga Bilang Dianiaya Suaminya

Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pembuang bayi yang mana J tersebut adalah ibu bayi itu.

Baca Juga:  Duh! Guru SMP di Ciamis Diduga Lakukan Tindak Asusila kepada Muridnya

“Iya pelaku pembuang bayi merupakan mahasiswi,” kata Magdalena, Kamis (3/11/22).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku itu mengaku malu karena hamil di luar pernikahan serta orang lain tidak mengetahuinya.

Baca Juga:  Keren... Pelajar di Ujung Barat Purwakarta Diajarkan Membuat Kerajinan dari Eceng Gondok