Tunjangan Guru Agama Non-PNS segera Cair, Begini Penjelasan Kemenag

Kantor Kementerian Agama
Kementerian Agama segera mencairkan tunjangan guru agama non-PNS tahun 2022. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp205 miliar segera cair. Hal tersebut ditegaskan langsung Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (18/11/2022).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya juga akan segera cair juga tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020.

Baca Juga:  Rawan Kecelakaan, Jalan Urip Sumoharjo Cirebon Diperbaiki Pakai Dana Pribadi

“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi,” ujar Muhammad Ali, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:  Kemenag Umumkan Jumlah Kuota Jamaah Haji untuk Indonesia, Segini Totalna

Ia menegaskan, bahwa proses tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.

Baca Juga:  Ini Alasan Kemenag akan Ubah Kata Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

“Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil,” tandasnya dikutip dari laman resmi Kemenag.