Sempat DPO, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Serdang Bedagai Akhirnya Ditangkap

DPO Kasus cabul anak kandung ditangkap Kejari Serdang Bedagai.(Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tim Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menangkap pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur berinisial JW alias Asiang (38) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Jemput Masyarakat Difabel Untuk Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Renhard Harve mengatakan, pelaku masih daftar pencarian orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah.

Baca Juga:  Polisi Gerak Cepat Tangkap RM Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Rancaekek

“Dia (Asiang) ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” ucapnya, Selasa (22/11/2022).

Penurutnya, terpidana merupakan DPO dalam kasus pencabulan anak kandung yang masih dibawah umur. Penangkapan setelah tim melakukan pemantauan selama sepekan.

Baca Juga:  Lansia Asal Serdang Bedagai Tewas Tertimpa Dahan Pohon

“Terpidana ditangkap tanpa perlawanan dan disaksikan Kepling setempat,” terang Renhard Harve.