Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba Tebing Tinggi ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Dua orang pengedar narkoba berinisial MA (55) dan LMS (40) ditangkap personel Satuan narkoba polres Tebing Tinggi terkait peredaran narkoba.

“Pelaku MA ditangkap di Jalan Kesatria, Lingkungan 4, Kel Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:  Tinjau Tol Cileunyi, Ridwan Kamil Sudah Bisa Digunakan Pemudik

Menurutnya, penangkapan berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkoba akan melakukan transaksi. Lalu personel melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Satria.

Baca Juga:  Polisi Karawang Tangkap Empat Pengoplos Gas Bersubsidi, Segini Barang Bukti yang Disita

“Dari pelaku MA diamankan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,09 gram,” ucapnya.

Kata dia, hasil interogasi, MA mengaku pemasok narkoba tersebut seorang pengedar berinisial LMS warga Jalan Srikandi, Kelurahan Damar Sari. Lalu personel melakukan pengejaran untuk meringkus LMS.

Baca Juga:  Kurir Buka Mulut, Pengedar Narkoba di Asahan Ditangkap Polisi