Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba Tebing Tinggi ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Dua orang pengedar narkoba berinisial MA (55) dan LMS (40) ditangkap personel Satuan narkoba polres Tebing Tinggi terkait peredaran narkoba.

“Pelaku MA ditangkap di Jalan Kesatria, Lingkungan 4, Kel Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:  BWS Sumatera II Siap Bantu Tebing Tinggi Atasi Banjir

Menurutnya, penangkapan berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkoba akan melakukan transaksi. Lalu personel melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Satria.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Bandung Bertambah, Varian Omicron Menyerang?

“Dari pelaku MA diamankan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,09 gram,” ucapnya.

Kata dia, hasil interogasi, MA mengaku pemasok narkoba tersebut seorang pengedar berinisial LMS warga Jalan Srikandi, Kelurahan Damar Sari. Lalu personel melakukan pengejaran untuk meringkus LMS.

Baca Juga:  Operasi Praja Wibawa, Aher Minta Satpol PP Lakukan Lima Hal Ini