Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | CIREBON – Seorang oknum anggota Polri diamankan Polres Cirebon karena mengedarkan obat terlarang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita 11 butir, sedangkan 1.000 lainnya telah laku terjual.

Baca Juga:  Kabupaten Cirebon Diterjang Angin Kencang, BPBD: Pohon Tumbang, Bangunan Rusak

“Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas,” kata Fahri di Cirebon, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:  Hilang Kendali saat Lewat Jalan Raya Bandung-Garut, Sebuah Truk Hantam Empat Kendaraan di Depannya

Dia mengungkapkan, penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.

Dengan adanya video tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung memerintahkan kepada Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Cimalaka-Cileunyi Dibuka saat Arus Balik Lebaran 2022