Daerah

Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

×

Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | CIREBON – Seorang oknum anggota Polri diamankan Polres Cirebon karena mengedarkan obat terlarang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita 11 butir, sedangkan 1.000 lainnya telah laku terjual.

Baca Juga:  Mulai Besok, ASN Subang Masuk Kerja Jam 06.30 Pagi Selama Ramadan 1446 H

“Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas,” kata Fahri di Cirebon, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:  Tinjau Banjir Tebing Tinggi, Edy Rahmayadi Ingatkan Warga 3M

Dia mengungkapkan, penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.

Dengan adanya video tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung memerintahkan kepada Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.

Baca Juga:  Izin Cari Rumput, Seorang Pria di Cianjur Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan