Daerah

Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

×

Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).
Obat Terlarang
Ilustrasi Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

Selanjutnya, sambung Fahri, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan.

Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

Baca Juga:  Farhan Sesalkan Perusakan Fasilitas Umum Saat Demo Tolak RUU TNI, Sebut Ada Kelompok Anarkistis

“Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemohon SKCK Membludak, Kapolres Purwakarta Siapkan Strategi Ini untuk Pelayanan Terbaik

Fahri mengungkapkan bahwa DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api.

Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.

Baca Juga:  Soroti Tragedi Kanjuruhan, Pakar Sosiologi Unpad Sebut Suporter di Indonesia Perlu Diedukasi
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan