Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

Obat Terlarang
Ilustrasi Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

Selanjutnya, sambung Fahri, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan.

Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

Baca Juga:  Parah! Belasan Remaja di Cianjur Pesta Miras dan Obat Terlarang

“Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir,” tuturnya.

Baca Juga:  Sah, Kejati Jabar Hentikan Kasus Nurhayati

Fahri mengungkapkan bahwa DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api.

Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.

Baca Juga:  Ironis! Minim Akses dan Fasilitas Tak Mendukung, DPRD Jabar Ungkap Kondisi Desa Walahar di Cirebon