Raperda Kota Bandung Tentang Kelola Keuangan Daerah, Minta Segera Disahkan

JABARNEWS | BANDUNG – Pansus 2 DPRD Kota Bandung melaksanakan Sinkronisasi Hasil Fasilitasi Provinsi Jawa Barat atas Raperda Kota Bandung Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama Kepala BKAD, kepala Bappelitbang, Kepala Bag, Hukum Setda dan Tim NA, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (12/1/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, H.Aries Supriyatna S.H., M.H., hadir pula anggota Pansus 2 yakni drg. Susi Sulatri, Drs. Heri Hermawan, Iwan Hermawan, S.E., A.K., serta Hasan Faozi, S.Pd.

Baca Juga:  Pansus LKPJ Fokus Soroti Kinerja BUMD di Pemkot Kota Bandung Tahun 2022

Dalam rapat Pansus 2 tersebut, dinas dan SKPD terkait menyampaikan perihal undang-undang yang ingin disempurnakan tersebut, menyusul telah keluarnya hasil fasilitasi dari Pemprov Jabar.

Baca Juga:  PVMBG: Tangkuban Perahu Masih Berpotensi Erupsi

Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna membahas perda tentang perencanaan pembangunan di Kota Bandung yang dinilai sudah kedaluarsa.

“Peraturan daerah mengenai perencanaan pembangunan di Kota Bandung sudah kedaluarsa, dan sudah diamanatkan untuk diperbaharui,” ujarnya, dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Pergoki Herry Wirawan Perkosa Santriwati, Istri Tak Berdaya Gegara Ini

Ia berharap agar Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bisa segera diparipurnakan dan menjadi peraturan daerah. Sehingga bisa jadi pedoman dalam penyusunan anggaran di Kota Bandung.

“Kita berharap raperda ini bisa diparipurnakan, yang kemudian menjadi pedoman dalam menyusun anggaran di Kota Bandung,” ujarnya.(Humpro DPRD Kota Bandung)