Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa

Aksi kepala desa di DPR RI
Aksi kepala desa di gedung DPR RI menuntut masa perpanjangan masa jabatan, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Publik sedang dihebohkan dengan tuntutan para kepala desa yang meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Permintaan tersebut ditandai aksi para kepala desa di gedung DPR RI, Jakarta.

Seperti diketahui, jabatan kepala desa (kades) menjadi posisi yang menggiurkan di tingkat pedesaan. Apalagi dengan posisi itu, gaji yang diterima kepala desa pun tidak sedikit.

Baca Juga:  Rakercab II Apdesi Cianjur Diharapkan Bisa Bawa Kesejahteraan Lintas Sektor

Tak heran, sejumlah calon kepala desa rela harus keluar buang banyak demi mewujudkan keinginannya menjadi kepala desa. Lalu, berapa sih sebenarnya gaji kepala desa?

Baca Juga:  Futsal Pro League 2021: Link Live Streaming Giga FC Kota Metro vs Black Steel Manokwari

Sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa, gaji kepala desa secara jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Soal Tidak Matangnya Perencanaan Anggaran Desa, Ini Penjelasan Ketua Apdesi Cianjur

Dalam pasal 81 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).