Daerah

Polisi Tangkap Jambret di Sumedang, Diancam Sembilan Tahun Penjara

×

Polisi Tangkap Jambret di Sumedang, Diancam Sembilan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penjambretan di Sumedang
Ekspos pelaku jambret saat Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/3/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang menangkap seorang penjambret di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna mengatakan terduga pelaku penjambretan tersebut berinisial HYW.

Baca Juga:  Perayaan Nyepi di Kota Bekasi, Ogoh-Ogoh "Wisnu Murti" Diarak oleh Walikota dan Ribuan Umat Hindu

“Pelaku diduga melakukan penjambretan pada Minggu 19 Maret 2023 pukul 08.30 WIB di wilayah Kecamatan Tanjungsari,” kata Endar dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Lantik 1.079 Pamong Praja Muda IPDN, Sampaikan Hal Ini

Dia mengungkapkan, korbannya Yani Suryani warga Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Kejadian tersebut berawal saat korban sedang berjalan kaki menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Depok, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari.

Baca Juga:  Film Mangkujiwo, Septian Dwi Cahyo Tampilkan Kepiawaian Pantomim
Pages ( 1 of 3 ): 1 23