Polisi Tangkap Jambret di Sumedang, Diancam Sembilan Tahun Penjara

Penjambretan di Sumedang
Ekspos pelaku jambret saat Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/3/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang menangkap seorang penjambret di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna mengatakan terduga pelaku penjambretan tersebut berinisial HYW.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Sumedang Creative Center Bisa Dimanfaatkan Anak Muda

“Pelaku diduga melakukan penjambretan pada Minggu 19 Maret 2023 pukul 08.30 WIB di wilayah Kecamatan Tanjungsari,” kata Endar dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:  Komisi C Tinjau Lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Gedebage

Dia mengungkapkan, korbannya Yani Suryani warga Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Kejadian tersebut berawal saat korban sedang berjalan kaki menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Depok, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari.

Baca Juga:  Arus Balik Mudik di Garut: Pemudik Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Beberkan Hal Ini