Pelaku Sodomi Ratusan Anak di Sukabumi Bebas Bersyarat dari Penjara

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengabarkan bahwa pelaku sodomi ratusan anak di Kabupaten Sukabumi telah bebas dari penjara. Pelaku yang diketahui bernama Andri Sobari alias Emon ini dinyatakan bebas bersyarat sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu.

Baca Juga:  Hari Ini, Rachmat Yasin Bebas Bersyarat Dari Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Emon ditahapn di Lapas Kelas I Cirebon usai dinyatakan bersalah dalam kasus sodomi ratusan anak di Sukabumi pada tahun 2014 silam.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, pun mengungkapkan alasan Emon mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai menjalani masa hukumannya selama 9 tahun.

Baca Juga:  Fakta-Fakta Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Masih Berstatus Tahanan Kota

Menurutnya, Emon berprilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Cirebon. Kata Kusnadi, salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berprilaku baik.

Baca Juga:  Polda Jabar Musnahkan Puluhan Ribu Miras dan Narkoba

“Saya yakin (berkelakuan baik). Kenapa yang bersangkutan diberi kesempatan PB?, Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan PB adalah berkelakuan baik,” ujar Kusnadi dikonfirmasi awak media, Jumat (24/3).