JABARNEWS | PURWAKARTA – Polemik izin rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian pemerintah daerah dan tokoh agama setempat.
Agar tidak berlarut-larut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan Forkopimda beserta tokoh agam menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut pada Jumat, 31 Maret 2023 malam.
Pada rapat tersebut dihadiri Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Dandim 0619, Letkol Arm. Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, Ketua FKUB Purwakarta KH. John Dien serta pejabat lainnya termasuk sejumlah Pendeta.
Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian menyarankan, agar jemaat GPKS bisa beribadah, untuk sementara dipindahkan ke gereja yang sudah ada izinnya.
Sambungnya, hal ini terkait engan belum berizinnya lokasi yang dijadikan jemaat GKPS untuk beribadah. Menurutnya, bila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harus dihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut.