Gelar Rakor Soal Rumah Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Ini Hasilnya

Potret Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan Forkopimda beserta tokoh agama soal rumah ibadah jemaat GKPS. (Foto: Diskominfo Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polemik izin rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian pemerintah daerah dan tokoh agama setempat.

Agar tidak berlarut-larut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan Forkopimda beserta tokoh agam menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut pada Jumat, 31 Maret 2023 malam.

Baca Juga:  KAHMI Sebut Sistem Sosial Ribawi Lebih Berbahaya dari Politik Identitas

Pada rapat tersebut dihadiri Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Dandim 0619, Letkol Arm. Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, Ketua FKUB Purwakarta KH. John Dien serta pejabat lainnya termasuk sejumlah Pendeta.

Baca Juga:  Berkah Natal, 3 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi

Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian menyarankan, agar jemaat GPKS bisa beribadah, untuk sementara dipindahkan ke gereja yang sudah ada izinnya.

Sambungnya, hal ini terkait engan belum berizinnya lokasi yang dijadikan jemaat GKPS untuk beribadah. Menurutnya, bila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harus dihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut.

Baca Juga:  Melirik MRP Dalam Pendampingan Pasien Warga Purwakarta yang Kurang Mampu