Daerah

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Rabu 5 April 2023 Disini

×

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Rabu 5 April 2023 Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Rabu, 5 April 2023 ada di satu tempat yakni Mal Cikampek.

Baca Juga:  Wajib Setor Tiap Bulan, Kini Ratusan Pensiunan PNS di Karawang Tagih Uang Kadeudeuh yang Dikelola Korpri

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Waduh! Kasus Covid-19 di Kabupaten Karawang Berasal dari Klaster industri dan keluarga

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Masyarakat Turut Sukseskan TMMD di Purwakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2