Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Rabu 5 April 2023 Disini

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istime

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Diduga Depresi Ditinggal Istri, Seorang Pria Buat Onar di Pemukiman Warga

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Pjs. Wali Kota Lepas 34 Satgas KTR

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)