Nasional

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

×

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan PN Jakpus soal penundaan pemilu
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan PN Jakpus soal penundaan pemilu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai penundaan pemilu 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Sugeng Riyono tersebut, mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu.

Baca Juga:  Petugas Bawaslu Kecelakaan Kerja Dirawat di RS Primaya Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, putusan majelis hakim PT Jakarta yang dibacakan pada Selasa (11/4/2023) itu dibseutkan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Baca Juga:  Soal Pemilih Ganjar Tak Percaya Real Count KPU, Rommy PPP: Pemilu Terburuk!

“Mengadili sendiri dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ujar Sugeng Riyono.

Baca Juga:  Keluarga TNI Di Kompleks Cijantung Jakarta Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf

Dalam pokok perkara tersebut, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2