Nasional

Soroti Isu Karyawati di Cikarang Diminta Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Kemenkumham Bilang Begini

×

Soroti Isu Karyawati di Cikarang Diminta Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Kemenkumham Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi staycation jadi syarat perpajangan kontrak kerja. (Foto: Unsplash.com/David Dvořáček)

JABARNEWS | BANDUNG – Isu staycation yang menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi kini menjadi sorotan publik Tanah Air. Bila benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga:  Angka Kebakaran di Kota Bandung Melonjak, Ini Pesan Yana Mulyana

Hal ini dikatakan oleh Koordinasi itu disebut Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra. Dia menyoroti kasus ini dari sejumlah pemberitaan yang menerangkan, adanya karyawati yang berstatus kontrak diminta untuk tidur bersama agar kontraknya diperpanjang.

Baca Juga:  Pemudik Asal Bandung Ini Nyasar ke Hutan Karawang Usai Ikuti Arahan Google Maps

“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM,” ucapnya, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:  Ini Alasan Pemkab Bekasi Larang Sampah APK Pemilu 2024 Masuk TPA Burangkeng

Dhahana mengaku, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenaker, KemenPPPA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait isu ini.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23