Nasional

Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, Ini Kata KPU

×

Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk di Kabupaten Banjar

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan putusan MK itu.

“Insya Allah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024),” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan Kebutuhan Logistik Jelang Pemilu 2024 Aman

Hal senada juga dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, Senin (29/5/2023), lalu.

Baca Juga:  Amankan Pemilu 2024, TNI-Polri di Purwakarta Gelar Patroli Gabungan

Hasyim juga menyampaikan sembari menunggu putusan MK itu, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2