JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah harta benda milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun harta benda yang disita mulai dari mobil, motor gede, hingga kontrakan. Penyitaan ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” katanya, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Bentuk Generasi Z yang Berakhlak Lewat Maulid Nabi Muhammad, Ini Harapan Fompa Purwakarta
Di menerangkan, penyitaan harta benda milik Rafael Alun ini juga dilakukan di Jogjakarta yakni berupa moge.
“Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,” katanya.





