Kemudian untuk di wilayah Jakarta, pihaknya menyita rumah yang berada di Jakarta Barat.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” tambahnya melansir dari PMJNews.com.
Aset Rafael Alun yang disita tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang.
Tak hanya aset, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. KPK siap menyita aset Rafael Alun bila terbukti hasil pencucian uang. (Red)