Daerah

Pelaku Asusila Sesama Jenis di Cianjur Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Asusila Sesama Jenis di Cianjur Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Asusila Sesama Jenis
Ilustrasi asusila sesama jenis. (Foto: Pexels).

JABARNEWS | CIANJUR – Pelaku asusila sesama jenis atau sodomi di Kabupaten Cianjur hanya diancam 15 tahun penjara.

Pelaku yang bernama Ujang (58) warga Kecamatan Cugenang ini berprofesi sebagai penjual cilok. Dia diduga telah melakukan aksi asusila tersebut berulang kali terhadap anak laki-laki.

Baca Juga:  Misra, 2 Tahun Lumpuh Setelah Jatuh dari Pohon Setinggi 37 Meter

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap Sabtu (3/5/2023) setelah petugas mendapat laporan dari orang tua korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh di pemakaman umum.

Baca Juga:  Soal Debat Paslon Pilkada 2024 di Luar Daerah, KPUD Cianjur Beberkan Hal Ini

“Korban diiming-iming akan diberi cilok gratis dan diajak ke area pemakaman umum agar pelaku dapat melampiaskan nafsu menyimpangnya. Korban yang mendapat perlakuan tersebut sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri,” kata Aszhari di Cianjur, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:  Cegah Ada Ladang Ganja Baru di Gunung Karuhun, Polisi dan Perhutani Bentuk Tim Gabungan

Korban melaporkan hal tersebut pada orang tuanya selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib. Petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, di hadapan petugas, penjual cilok yang kerak berpindah-pindah lokasi mengakui perbuatannya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2