Simpan Sabu 3 Paket, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pria berinisial K alias Sikus (41) warga Jalan Pejuang, Pasar 2 Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap saat berada di Jalan Juanda, Lingkungan 1, Gang Keluarga, Kelurahan karya Jaya, Kecamatan Rambutan, kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Polda Jabar Musnahkan Puluhan Ribu Miras dan Narkoba

“Sikus ditangkap atas kepemilikan 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2.03 gram,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:  Pemkab Karawang Akui Dilematis Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat adanya seorang pria di sebuah rumah di Jalan Juanda menyimpan narkoba jenis sabu.

“Atas laporan itu, polisi langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Karawang Datangi Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Sabtu Malam, Ada Apa?

Kata dia, saat dilakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, polisi menemukan pelaku di teras rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 3 paket sabu terbungkus di atas pintu ruang tamu.