Daerah

Pelaku Pembacokan Siswa di Bogor Divonis Sembilan Tahun Penjara

×

Pelaku Pembacokan Siswa di Bogor Divonis Sembilan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – ASR alias Tukul (17) pelaku utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga setempat di Simpang Pomad tiga bulan lalu, divonis dengan sembilan tahun penjara.

Humas Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Daniel Mario mengatakan bahwa hukuman yang putuskan hakim yang diketuai oleh Iceu Purnawati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun penjara.

Baca Juga:  Sempat Jadi Korban Pembacokan, Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Wafat

“Hari ini (Senin) putusannya telah dijatuhkan yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal,” kata Daniel, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:  Bakal Ada Kontes dan Expo Pangan Murah Bagi Para Peternak di Sumedang, Cek Info Lengkapnya Disini

Dia menjelaskan, ASR diputuskan akan menjalani hukuman sembilan tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.

Baca Juga:  Mentan SYL Pastikan Stok Nasional Hewan Kurban Aman

Ditetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2