Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Soal KTP Digital, Disdukcapil sudah Melayani

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menerbitkan surat edaran soal KTP digital=
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menerbitkan surat edaran soal KTP digital. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANGKTP digital atau Kartu Tanda Penduduk digital merupakan perkembangan teknologi dalam penggunaan identitas penduduk secara elektronik.

KTP digital memiliki tujuan untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi dalam proses identifikasi dan verifikasi identitas seseorang.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Samakan Persepsi

KTP digital menggantikan fungsi KTP konvensional dalam bentuk fisik dengan dokumen elektronik yang dapat diakses melalui perangkat elektronik, seperti ponsel pintar atau perangkat berbasis teknologi lainnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini

KTP digital ini berisi informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor identitas penduduk.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Belum Tamat, Menkes Budi Gunadi Ungkap BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia

Belum lama ini Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edara Nomor: 470/2763/Disdukcapil tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).