Tak Terima Dipecat KPU Gegara Temui Bacaleg, Delapan Orang Anggota PPS Melawan

KPU Makassar memberhentikan delapan orang anggota PPS di wilayahnya
KPU Makassar memberhentikan delapan orang anggota PPS di wilayahnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ MAKASSAR – Sebanyak delapan orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terima saat mereka diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai bertemu dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 8 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Aries dan Taurus

Kasus yang melibatkan penyelenggara Pemilu 2024 ini terjadi Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kasus ini bermula saat delapan orang anggota PPS menemui seorang bacaleg di dapil mereka.

Pertemuan tersebut oleh KPU Makassar dianggap sebagai pelanggaran etik. Belakangan, KPU memutuskan memberhentikan mereka sebagai anggota PPS. Namun keputusan pemecatan tersebut berbuntut panjang.

Baca Juga:  415 TKA Tersebar Dibeberapa Perusahaan Di Purwakarta

Seperti diungkapkan Israq Muhammad. Pria yang menjabat anggota merangkap Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, ini mengaku tidak terima pemecatan dirinya oleh KPU Makassar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dilepas Dari Balai Kota Naik Sasapedahan

Apalagi dalam prosesnya, Israq dan sejumlah rekan PPS lainnya diberhentikan tanpa melalui prosedural yang baik oleh KPU Makassar. Terutama berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337.